"HAM Sebagai Alat Kepentingan"
(Edisi 1 Kuliah HAM dan Pembangunan)
Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Pada pengantar perkuliahan mata kuliah
ini, Pak Abdurahman sebagai dosen pemberi materi menjelaskan bahwa kedepannya
kuliah ini akan membahas kaitan antara HAM dengan Pembangunan. Hal ini patut
menjadi perhatian karena dalam perjalanannya HAM seringkali tidak dapat
berjalan beriringan dengan Pembangunan. Kita dapat mengambil contoh di rezim
pemerintahan Orde Baru yang dikuasai oleh Presiden Soeharto yang dalam
menggencarkan pembangunan tidak lepas dengan unsur paksaan. Namun apabila kita
ingin mengedepankan HAM, maka pembangunan akan terhambat. Ini dikarenakan sejatinya HAM
itu diciptakkan untuk membatasi suatu kewenangan dari penyelenggaraan
pemerintahan agar tidak semena-mena.
Kondisi HAM di dunia juga tidak
lepas akan kepentingan segelintir kelompok atau elit. Terdapat kasus yang
mengaitkan hubungan HAM yang dijadikan alat untuk kepentingan ekonomi suatu
Negara. Contoh paling mudah adalah melihat kebutuhan suatu Negara atas pinjaman modal. Pinjaman bagi suatu Negara merupakan sumber pembangunan
yang berjalan dalam suatu pemerintahan di Negara tersebut. Banyak Negara-negara
di dunia termasuk Indonesia meminjam dana untuk pembangunan kepada World Bank
atau IMF. Dan persyaratan untuk meminjam dana pada kedua lembaga tersebut salah
satunya adalah bahwa Negara tersebut bukanlah termasuk kategori pelanggar HAM.
Hal ini menarik karena pada rezim pemerintahan Orde Baru, IMF memberikan
suntikan dana kepada Indonesia. Padahal dapat kita ketahui Indonesia di rezim
pemerintahan Orde Baru merupakan Negara yang tergolong pelanggar HAM berat. Hal
ini bukan tanpa beralasan, dikarenakan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru seperti kasus PKI tahun 1965, dan
juga terdapat Petrus (Penembak Misterius) yang banyak kasusnya tidak tepat
sasaran.
Dalam suasana pelik mengenai HAM pada
rezim Orde Baru, Soeharto secara mengejutkan membentuk Komnas HAM. Padahal
lembaga tersebut dapat menjadi senjata bagi dirinya sendiri. Namun menurut
penuturan Pak Abdurahman yang didasari oleh literatur yang ia baca, menyatakan
bahwa pembentukan Komnas HAM pada masa itu dibentuk karena Indonesia ditunjuk
sebagai salah satu Ketua HAM dunia oleh lembaga HAM dunia pada masa itu.
Disamping itu juga sebagai alat untuk pemberian bantuan dari lembaga peminjam
dana. Ini mengindikasikan bahwa HAM telah dijadikan alat kepentingan penguasa dalam memuluskan kepentingannya.
Padahal sejatinya HAM itu diciptakan untuk
dimaksudkan sebagai sasaran tembak bagi pemerintah itu sendiri. Ini dikarenakan
penyelenggaraan pemerintahan mempunyai potensi untuk melanggar HAM. HAM memang
tidak dimaksudkan untuk memberikan hukuman pidana bagi pemerintah, namun untuk
memberikan batasan wewenang pemerintah. Jika ingin mempidanai seseorang, maka
sudah pasti ada hukum pidana yang menjeratnya. Namun HAM disini lebih fokus
sebagai alat agar pemerintah tidak semena-mena.

0 komentar:
Posting Komentar