Selasa, 28 Maret 2017

HAM: Terjebak Pandangan Universalisme dan Relativisme


"HAM: Terjebak Pandangan Universalisme dan Relativisme"
(Edisi 2 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014



Bicara mengenai gagasan HAM terdapat dua pandangan besar yang menjadi bahan perdebatan sejak lama, yaitu pandangan HAM yang universal dan relatif. Penganut HAM yang bersifat universal menganggap bahwa substansi dari HAM tiap-tiap individu adalah sama, karena sifatnya merupakan pemberian dari Tuhan. Dewasa ini pandangan seperti itu dianut oleh banyak Negara di dunia. Hampir semua Negara menganut prinsip universalitas. Namun bukan berarti dalam pelaksanaannya seragam. Terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasian HAM di tiap-tiap Negara. Hal seperti ini yang menimbulkan adanya gagasan HAM yang bersifat relatif.

Kekhususan dalam pengimplementasian HAM yang bersifat relatif berdampak pada tidak terselenggaranya prinsip-prinsip HAM yang universal secara keseluruhan. Ini terjadi karena bias atas budaya, tradisi, dan agama yang khas dari tiap Negara. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah HAM seharusnya bersifat relatif-kontekstual bergantung pada kultur yang berbeda?

Hal seperti ini tentu saja menimbulkan perdebatan dalam menilai suatu tindakan dapat disebut sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang menurut sebagian pihak tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun oleh pihak lain termasuk pelanggaran HAM, menimbulkan adanya ketegangan dalam menentukan standar yang berbeda tersebut. Seperti yang terjadi dalam rancangan Undang-Undang yang diwacanakan oleh Pemerintah Israel mengenai pengaturan volume dikumandangkannya adzan pada pukul 23.00 – 07.00. Ranncangan UU tesebut menimbulkan gejolak dan pertentangan yang sarat bias dikarenakan berbedanya standar HAM yang dianut. Bagi umat muslim, mengumandangkan adzan merupakan hak beragama yang harus ditolerir. Namun bagi lain pihak terutama PM Israel, Benyamin Netanyahu, suara adzan menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenangan orang beristirahat.

Perbedaan standar yang tepat dalam mengimplementasikan HAM dalam kehidupan bermasyarakat menimbulkan konflik yang bersifat biasanya vertikal. Dalam kasus di Israel, Negara melakukan proses dominasi atas partikularitas yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Hal ini tentunya akan memberikan respon sensitif bagi kelompok yang merasa direnggut hak asasi-nya.

Dalam mendinginkan perdebatan yang tak kunjung berakhir mengenai HAM yang universal dan relatif, ada pandangan dari Marie-Benedicte Dembour (dalam Purna S, Willy. 2008) yang berpendapat bahwa HAM harus diperlakukan seperti pendulum yang senantiasa bergerak di antara prinsip universalitas dan relativitas. Menganggap HAM sebagai suatu yang universal semata-mata hanya mencerminkan sikap arogansi yang tak masuk akal. Sebaliknya, mengagung-agungkan prinsip relativisme HAM adalah sebuah bentuk penyangkalan terhadap eksistensi manusia sebagai individu yang bebas. Pandangan ini sepertinya dapat menjadi solusi atas terjebaknya kita dalam menentukan mana yang baik antara pandangan universalime dan relativisme.

Minggu, 19 Maret 2017

Nyanyian Kota

“Nyanyian Kota”


A Recess on a London Bridge (1879)
by Augustus Edwin Mulready.


Keindahan langit menertawaiku
Aspal dingin berjanji tenang
Beratapi angin gesekan ngilu
Menghayal kontrak hidup

Bukan masyarakat tak sadar
Akulah yang mengasingi diri
Negaraku busuk seperti kotoran babi
Sampah lezat temaniku bernyanyi

Sudahlah kawan
Hanya satu cara memperpanjang langkah
Senderkan kepala, tunjukkan lidah
Tanyakan Tuhan.



-Ricky Adryawan, 2017.



Diasingkan


"Diasingkan"


"Ma Femme Nue Regardant Son Prope Corps (1945)"
by Salvador Dali


Aku terkungkung di dalam bentuk ini
Tempatnya segala jijik terjadi
Dengan kepalsuan yang terus mereproduksi
Tersisalah harapan ini


Kebenaran sudah tiada lagi
Aku tetap merindu saat itu
Tak pernah ada batasan
Menembus rasio


Aku diasingkan
Dibuang oleh kebenaran
Bersama kemunafikan
Akan kurebut yang hilang.



-Ricky Adryawan, 2017.



HAM Sebagai Alat Kepentingan


"HAM Sebagai Alat Kepentingan"
(Edisi 1 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014




Pada pengantar perkuliahan mata kuliah ini, Pak Abdurahman sebagai dosen pemberi materi menjelaskan bahwa kedepannya kuliah ini akan membahas kaitan antara HAM dengan Pembangunan. Hal ini patut menjadi perhatian karena dalam perjalanannya HAM seringkali tidak dapat berjalan beriringan dengan Pembangunan. Kita dapat mengambil contoh di rezim pemerintahan Orde Baru yang dikuasai oleh Presiden Soeharto yang dalam menggencarkan pembangunan tidak lepas dengan unsur paksaan. Namun apabila kita ingin mengedepankan HAM, maka pembangunan akan terhambat. Ini dikarenakan sejatinya HAM itu diciptakkan untuk membatasi suatu kewenangan dari penyelenggaraan pemerintahan agar tidak semena-mena.

Kondisi HAM di dunia juga tidak lepas akan kepentingan segelintir kelompok atau elit. Terdapat kasus yang mengaitkan hubungan HAM yang dijadikan alat untuk kepentingan ekonomi suatu Negara. Contoh paling mudah adalah melihat kebutuhan suatu Negara atas pinjaman modal. Pinjaman  bagi suatu Negara merupakan sumber pembangunan yang berjalan dalam suatu pemerintahan di Negara tersebut. Banyak Negara-negara di dunia termasuk Indonesia meminjam dana untuk pembangunan kepada World Bank atau IMF. Dan persyaratan untuk meminjam dana pada kedua lembaga tersebut salah satunya adalah bahwa Negara tersebut bukanlah termasuk kategori pelanggar HAM. Hal ini menarik karena pada rezim pemerintahan Orde Baru, IMF memberikan suntikan dana kepada Indonesia. Padahal dapat kita ketahui Indonesia di rezim pemerintahan Orde Baru merupakan Negara yang tergolong pelanggar HAM berat. Hal ini bukan tanpa beralasan, dikarenakan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru seperti kasus PKI tahun 1965, dan juga terdapat Petrus (Penembak Misterius) yang banyak kasusnya tidak tepat sasaran.

Dalam suasana pelik mengenai HAM pada rezim Orde Baru, Soeharto secara mengejutkan membentuk Komnas HAM. Padahal lembaga tersebut dapat menjadi senjata bagi dirinya sendiri. Namun menurut penuturan Pak Abdurahman yang didasari oleh literatur yang ia baca, menyatakan bahwa pembentukan Komnas HAM pada masa itu dibentuk karena Indonesia ditunjuk sebagai salah satu Ketua HAM dunia oleh lembaga HAM dunia pada masa itu. Disamping itu juga sebagai alat untuk pemberian bantuan dari lembaga peminjam dana. Ini mengindikasikan bahwa HAM telah dijadikan alat kepentingan penguasa dalam memuluskan kepentingannya.

Padahal sejatinya HAM itu diciptakan untuk dimaksudkan sebagai sasaran tembak bagi pemerintah itu sendiri. Ini dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan mempunyai potensi untuk melanggar HAM. HAM memang tidak dimaksudkan untuk memberikan hukuman pidana bagi pemerintah, namun untuk memberikan batasan wewenang pemerintah. Jika ingin mempidanai seseorang, maka sudah pasti ada hukum pidana yang menjeratnya. Namun HAM disini lebih fokus sebagai alat agar pemerintah tidak semena-mena.