"HAM: Terjebak Pandangan Universalisme dan
Relativisme"
(Edisi 2 Kuliah HAM
dan Pembangunan)
Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Bicara mengenai
gagasan HAM terdapat dua pandangan besar yang menjadi bahan perdebatan sejak lama, yaitu pandangan HAM yang universal dan relatif. Penganut
HAM yang bersifat universal menganggap bahwa substansi dari HAM tiap-tiap
individu adalah sama, karena sifatnya merupakan pemberian dari Tuhan. Dewasa
ini pandangan seperti itu dianut oleh banyak Negara di dunia. Hampir semua Negara
menganut prinsip universalitas. Namun bukan berarti dalam pelaksanaannya
seragam. Terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasian HAM di tiap-tiap Negara.
Hal seperti ini yang menimbulkan adanya gagasan HAM yang bersifat relatif.
Kekhususan
dalam pengimplementasian HAM yang bersifat relatif berdampak pada tidak
terselenggaranya prinsip-prinsip HAM yang universal secara keseluruhan. Ini
terjadi karena bias atas budaya, tradisi, dan agama yang khas dari tiap Negara.
Ini menimbulkan pertanyaan, apakah HAM seharusnya bersifat relatif-kontekstual
bergantung pada kultur yang berbeda?
Hal seperti
ini tentu saja menimbulkan perdebatan dalam menilai suatu tindakan dapat
disebut sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang menurut sebagian pihak tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun oleh
pihak lain termasuk pelanggaran HAM, menimbulkan adanya ketegangan dalam menentukan standar yang
berbeda tersebut. Seperti yang terjadi dalam rancangan Undang-Undang yang
diwacanakan oleh Pemerintah Israel mengenai pengaturan volume dikumandangkannya adzan pada pukul 23.00 – 07.00. Ranncangan
UU tesebut menimbulkan gejolak dan pertentangan yang sarat bias dikarenakan berbedanya
standar HAM yang dianut. Bagi umat muslim, mengumandangkan adzan merupakan hak
beragama yang harus ditolerir. Namun bagi lain pihak terutama PM Israel,
Benyamin Netanyahu, suara adzan menimbulkan suara bising dan mengganggu
ketenangan orang beristirahat.
Perbedaan standar yang tepat dalam mengimplementasikan HAM dalam kehidupan bermasyarakat menimbulkan konflik yang bersifat biasanya vertikal. Dalam kasus di Israel, Negara melakukan proses dominasi atas partikularitas yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Hal ini tentunya akan memberikan respon sensitif bagi kelompok yang merasa direnggut hak asasi-nya.
Perbedaan standar yang tepat dalam mengimplementasikan HAM dalam kehidupan bermasyarakat menimbulkan konflik yang bersifat biasanya vertikal. Dalam kasus di Israel, Negara melakukan proses dominasi atas partikularitas yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Hal ini tentunya akan memberikan respon sensitif bagi kelompok yang merasa direnggut hak asasi-nya.
Dalam
mendinginkan perdebatan yang tak kunjung berakhir mengenai HAM yang universal dan relatif,
ada pandangan dari Marie-Benedicte Dembour (dalam Purna S, Willy. 2008) yang
berpendapat bahwa HAM harus diperlakukan seperti pendulum yang senantiasa
bergerak di antara prinsip universalitas dan relativitas. Menganggap HAM
sebagai suatu yang universal semata-mata hanya mencerminkan sikap arogansi yang
tak masuk akal. Sebaliknya, mengagung-agungkan prinsip relativisme HAM adalah
sebuah bentuk penyangkalan terhadap eksistensi manusia sebagai individu yang
bebas. Pandangan ini sepertinya dapat menjadi solusi atas terjebaknya kita
dalam menentukan mana yang baik antara pandangan universalime dan relativisme.

0 komentar:
Posting Komentar