Selasa, 28 Maret 2017

HAM: Terjebak Pandangan Universalisme dan Relativisme


"HAM: Terjebak Pandangan Universalisme dan Relativisme"
(Edisi 2 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014



Bicara mengenai gagasan HAM terdapat dua pandangan besar yang menjadi bahan perdebatan sejak lama, yaitu pandangan HAM yang universal dan relatif. Penganut HAM yang bersifat universal menganggap bahwa substansi dari HAM tiap-tiap individu adalah sama, karena sifatnya merupakan pemberian dari Tuhan. Dewasa ini pandangan seperti itu dianut oleh banyak Negara di dunia. Hampir semua Negara menganut prinsip universalitas. Namun bukan berarti dalam pelaksanaannya seragam. Terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasian HAM di tiap-tiap Negara. Hal seperti ini yang menimbulkan adanya gagasan HAM yang bersifat relatif.

Kekhususan dalam pengimplementasian HAM yang bersifat relatif berdampak pada tidak terselenggaranya prinsip-prinsip HAM yang universal secara keseluruhan. Ini terjadi karena bias atas budaya, tradisi, dan agama yang khas dari tiap Negara. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah HAM seharusnya bersifat relatif-kontekstual bergantung pada kultur yang berbeda?

Hal seperti ini tentu saja menimbulkan perdebatan dalam menilai suatu tindakan dapat disebut sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang menurut sebagian pihak tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun oleh pihak lain termasuk pelanggaran HAM, menimbulkan adanya ketegangan dalam menentukan standar yang berbeda tersebut. Seperti yang terjadi dalam rancangan Undang-Undang yang diwacanakan oleh Pemerintah Israel mengenai pengaturan volume dikumandangkannya adzan pada pukul 23.00 – 07.00. Ranncangan UU tesebut menimbulkan gejolak dan pertentangan yang sarat bias dikarenakan berbedanya standar HAM yang dianut. Bagi umat muslim, mengumandangkan adzan merupakan hak beragama yang harus ditolerir. Namun bagi lain pihak terutama PM Israel, Benyamin Netanyahu, suara adzan menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenangan orang beristirahat.

Perbedaan standar yang tepat dalam mengimplementasikan HAM dalam kehidupan bermasyarakat menimbulkan konflik yang bersifat biasanya vertikal. Dalam kasus di Israel, Negara melakukan proses dominasi atas partikularitas yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Hal ini tentunya akan memberikan respon sensitif bagi kelompok yang merasa direnggut hak asasi-nya.

Dalam mendinginkan perdebatan yang tak kunjung berakhir mengenai HAM yang universal dan relatif, ada pandangan dari Marie-Benedicte Dembour (dalam Purna S, Willy. 2008) yang berpendapat bahwa HAM harus diperlakukan seperti pendulum yang senantiasa bergerak di antara prinsip universalitas dan relativitas. Menganggap HAM sebagai suatu yang universal semata-mata hanya mencerminkan sikap arogansi yang tak masuk akal. Sebaliknya, mengagung-agungkan prinsip relativisme HAM adalah sebuah bentuk penyangkalan terhadap eksistensi manusia sebagai individu yang bebas. Pandangan ini sepertinya dapat menjadi solusi atas terjebaknya kita dalam menentukan mana yang baik antara pandangan universalime dan relativisme.

0 komentar:

Posting Komentar