“Antara
Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan”
(Edisi 3 Kuliah HAM dan Pembangunan)
Ditulis oleh,
Ricky
Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Kuliah ketiga
dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat tema Universalisme HAM dan
Relativisme Kebudayaan. Jika menengok materi yang diberikan pada kuliah kedua
dengan tema Universalisme dan Relativisme HAM, perbedaannya tidak terlalu
tegas. Namun contoh dan konsep yang diberikan jika diamati secara jauh terdapat
perbedaan.
Universalisme
HAM sudah dibahas sebelumya adalah hak alamiah manusia yang bersifat universal. Semua individu di seluruh dunia ini memiliki hak tersebut, dan
bebas dari intervensi nilai-nilai masyarakat ataupun Negara. Contohnya seperti
hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat dan lainnya-yang jika
ditelisik tidak memerlukan pengakuan dari pemegang kekuasaan, karena sifatnya
sama atau universal. Disini peran Negara hanya untuk melindungi hak-hak alamiah
yang dimiliki masyarakatnya tersebut. Negara tidak perlu khawatir karena jika
tidak melanggar hak alamiah dari suatu individu yang berada dalam wilayah kewenangannya,
stabilitas politik dan sistem kekuasaan tidak akan mengalami gejolak dari
bawah.
Mengadaptasikan
hak asasi manusia di suatu Negara sekali lagi tidak dapat terlepas dengan
nilai, norma, dan sistem yang dianut dalam suatu Negara tersebut. Berbeda dengan
pandangan universalisme yang menganggap semua individu mempunyai sifat hak
alamiah yang sama, relativisme kebudayaan menganggap HAM harus dipahami dalam
konteks kebudayaan masing-masing dalam suatu Negara. Konsekuensi logis dari
konsep ini menjadikan hak-hak alamiah suatu individu bersumber atau didasari
oleh keabsahan hak dan nilai-moral yang berlaku dalam suatu kebudayaan yang
dianut dalam suatu masyarakat atau Negara.
Nilai-nilai
yang hidup sejak lahir dalam kepribadian tiap-tiap manusia yang ada didalam
lingkungan Asia tidak akan sesuai dengan nilai-nilai barat. Di Indonesia
misalnya budaya gotong-royong merupakan suatu sifat alamiah, dan masyarakat
akan mengilhami itu sebagai bawaan lahiriah. Sifat gotong-royong menunjukan
jika ada orang yang memerlukan bantuan, sudah menjadi hak alamiah individu lain
untuk membantunya. Cara memandang HAM seperti itu sangat berbeda dengan cara
pandang HAM barat yang mengusung individualisme dan kebebasan sebagai ciri
utama.
Karena
pemahaman kita mengenai HAM universalisme dan relativisme kebudayaan sudah
sampai pada tahapan dasar, kiranya kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki
sifat dan budaya yang menjunjung nilai kolektivitas tidak melulu untuk
mengilhami budaya barat dalam kehidupan kita, apalagi jika mendasari kalau
sifat individualisme sebagai bawaan murni lahiriah kita. Dalam pandangan saya,
sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat dasar menjunjung kolektivitas yang
tinggi, mengeksternalisasikan rasa kebersamaan merupakan hak alamiah kita untuk hidup
dalam suatu lingkungan masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar