Senin, 01 Mei 2017

Antara Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan


“Antara Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan”
(Edisi 3 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014



Kuliah ketiga dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat tema Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan. Jika menengok materi yang diberikan pada kuliah kedua dengan tema Universalisme dan Relativisme HAM, perbedaannya tidak terlalu tegas. Namun contoh dan konsep yang diberikan jika diamati secara jauh terdapat perbedaan.

Universalisme HAM sudah dibahas sebelumya adalah hak alamiah manusia yang bersifat universal. Semua individu di seluruh dunia ini memiliki hak tersebut, dan bebas dari intervensi nilai-nilai masyarakat ataupun Negara. Contohnya seperti hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat dan lainnya-yang jika ditelisik tidak memerlukan pengakuan dari pemegang kekuasaan, karena sifatnya sama atau universal. Disini peran Negara hanya untuk melindungi hak-hak alamiah yang dimiliki masyarakatnya tersebut. Negara tidak perlu khawatir karena jika tidak melanggar hak alamiah dari suatu individu yang berada dalam wilayah kewenangannya, stabilitas politik dan sistem kekuasaan tidak akan mengalami gejolak dari bawah.

Mengadaptasikan hak asasi manusia di suatu Negara sekali lagi tidak dapat terlepas dengan nilai, norma, dan sistem yang dianut dalam suatu Negara tersebut. Berbeda dengan pandangan universalisme yang menganggap semua individu mempunyai sifat hak alamiah yang sama, relativisme kebudayaan menganggap HAM harus dipahami dalam konteks kebudayaan masing-masing dalam suatu Negara. Konsekuensi logis dari konsep ini menjadikan hak-hak alamiah suatu individu bersumber atau didasari oleh keabsahan hak dan nilai-moral yang berlaku dalam suatu kebudayaan yang dianut dalam suatu masyarakat atau Negara.

Nilai-nilai yang hidup sejak lahir dalam kepribadian tiap-tiap manusia yang ada didalam lingkungan Asia tidak akan sesuai dengan nilai-nilai barat. Di Indonesia misalnya budaya gotong-royong merupakan suatu sifat alamiah, dan masyarakat akan mengilhami itu sebagai bawaan lahiriah. Sifat gotong-royong menunjukan jika ada orang yang memerlukan bantuan, sudah menjadi hak alamiah individu lain untuk membantunya. Cara memandang HAM seperti itu sangat berbeda dengan cara pandang HAM barat yang mengusung individualisme dan kebebasan sebagai ciri utama.


Karena pemahaman kita mengenai HAM universalisme dan relativisme kebudayaan sudah sampai pada tahapan dasar, kiranya kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat dan budaya yang menjunjung nilai kolektivitas tidak melulu untuk mengilhami budaya barat dalam kehidupan kita, apalagi jika mendasari kalau sifat individualisme sebagai bawaan murni lahiriah kita. Dalam pandangan saya, sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat dasar menjunjung kolektivitas yang tinggi, mengeksternalisasikan rasa kebersamaan merupakan hak alamiah kita untuk hidup dalam suatu lingkungan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar