==================================
PERPPU
ORMAS NO.2 TAHUN 2017 ANCAM KEBEBASAN RAKYAT?
(Suatu
Kajian dalam Perspektif HAM)
RICKY
ADRYAWAN
4825140991
Sosiologi Pembangunan A 2014, Fakultas Ilmu
Sosial
Universitas Negeri Jakarta
2017
Pendahuluan
Di era pemerintahan Joko Widodo yang
sudah berjalan kurang lebih 3 tahun memberikan banyak sekali sumbangan berharga
dan juga sumbangan kontroversi bagi kehidupan berbangsa. Disini saya akan
berfokus pada sumbangan kontroversi pemerintahan Joko Widodo, khususnya pada pembentukan
PERPPU No.2 Tahun 2017 (selanjutnya PERPPU Ormas).
PERPPU Ormas ini hadir menurut
pemerintah dinilai karena adanya ancaman dari ormas-ormas radikal dan mengancam
keutuhan NKRI serta aktivitasnya tidak berlandaskan ideologi Pancasila. PERPPU
Ormas dalam tulisan ini memang belum disahkan menjadi UU karena masih menunggu
sikap dari DPR RI, apakah menolak atau menyetujuinya. Pemerintah menerbitkan
PERPPU Ormas ini dikarenakan UU yang mengatur tentang ormas sebelumnya
cenderung lambat dalam penegasan serta membutuhkan jangka waktu yang lama dalam
menyikapi ormas-ormas yang dirasa mengancam. Maka dari itu PERPPU Ormas ini
hadir, dalam rangka untuk mempersingkat waktu atau urutan penegasan serta
meningkatkan posisi Negara atas ormas agar lebih kuat.
Dalam perjalanannya banyak sekali
argumentasi dari banyak ahli yang mengatakan bahwa PERPPU Ormas ini dapat
melindungi Indonesia dari ancaman ormas-ormas radikal. Ormas-ormas diharuskan
untuk beraktivitas sesuai aturan-aturan yang dibuat serta berlandaskan dan
mengakui Pancasila. Beberapa ahli lain juga mengatakan bahwa dengan hadirnya
PERPPU ini ditafsirkan bahwa Negara hadir dalam rangka penyelamatan NKRI dari
ancaman ideologi atau sikap-sikap radikal lain.
Yang menjadi pertanyaan saya sebagai
penulis adalah apakah sangat gentingkah situasi tersebut? Apakah pembentukan
PERPPU Ormas ini akan melewati proses hukum? Lalu yang terpenting adalah apakah
berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari rakyat? Berdasar pertanyaan-pertanyaan
berikut akan saya elaborasi lebih dalam argumentasi saya dalam pembahasan di
subab-subab selanjutnya.
PERPPU Ormas Mencederai HAM Rakyat?
Ciri utama dari demokrasi adalah
menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan dari rakyat. Karena kebebasan
merupakan natural right dari tiap individu
di dunia ini. Maka dari itu dalam kacamata demokrasi, barang siapa yang
merongrong kebebasan dari rakyat merupakan bentuk sikap tidak demokratis dan
melukai natural right suatu individu.
Berdasar abstraksi tersebut saya mencoba
untuk menjabarkan potensi-potensi yang akan dilakukan pemerintah dengan alat
kekuasaan berupa PERPPU Ormas ini. Dalam hemat saya, pemerintah mencoba untuk
belajar menjadi otoriter dengan menerbitkan PERPPU Ormas ini. Karena PERPPU
Ormas ini jangkauannya sangat luas dan siapapun ormas berpotensi untuk terkena
pembubaran ormas ini. Bahkan yang menyedihkannya lagi PERPPU Ormas ini tidak
lagi mencerminkan bahwa kita adalah Negara yang melaksanakan kehidupan
bernegaranya dengan berbasis hukum yang legal. PERPPU Ormas dapat dengan mudah
membubarkan ormas-ormas yang dirasa mengancam pemerintah dengan penilaian
subjektif dari pemerintah itu sendiri. Benar-benar ironis sekali. Pemerintah mengesampingkan
hak-hak dasar dari warga Negara untuk membela diri dalam bentuk mengklarifikasi
dalam suatu forum musyawarah—kalau memang Negara ini masih ingin disebut
menjungjung tinggi musyawarah—atau dengan membawa perkara ini ke peradilan—jika
masih mau disebut Negara hukum.
Pemerintah
harus sadar bahwa penerbitan PERPPU Ormas ini secara gamblang dan jelas telah
mencederai demokrasi Indonesia yang sudah maju dan dewasa. Pemerintah secara
brutal mencederai kebebasan rakyat yang merupakan suatu cita-cita dari
demokrasi itu sendiri. Pemerintah tidak perlu khawatir akan gagasan yang dirasa
berbeda dengan sikap pemerintah. Kiranya hal tersebut haruslah dianggap sebagai
ide-ide segar yang dapat menjadi alternative lain pemerintah dalam menjalankan
roda pemerintahannya.
Akar Penyebab Sikap Panik Pemerintah
Sikap
panik pemerintah merupakan suatu kemunduran dan berpotensi pada turunnya
elektabilitas pemerintah di mata rakyat. Kiranya pemerintah harus dewasa dalam
merespon berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Sikap dewasa itu tentunya
akan hadir jika dilandasi oleh sumber-sumber pengetahuan yang cukup dari
penyelenggara Negara.
Robertus
Robet dan Hendrik Boli Tobi dalam buku duetnya berjudul Sosiologi
Kewarganegaraan dijelaskan bahwa suatu sistem Negara yang mengusung nama
REPUBLIK bukan Negaralah yang membentuk identitas warga, tapi wargalah yang
membentuk identitas Negara (Robet, Robertus & Tobi, Hendrik Boli, 2017) . Jadi saya
mengingatkan kepada pemerintah jangan sekali-sekali untuk berani memberangus
pemikiran serta gagasan yang dianut warga, karena posisi warga sudah seharusnya
lebih tinggi dalam sistem Negara yang mengusung nama REPUBLIK. Seharusnya Indonesia
dapat belajar dari Inggris yang mengusung demokrasi namun merangkul ormas-ormas
yang berseberangan pemikirannya dari pemerintah seperti Hizbut Tahrir yang
mencita-citakan ideologi khilafah islamiyah.
Selain
itu pemerintah juga harus mengerti bahwa kebebasan rakyat itu merupakan natural right yang harus dihormati dan
dijunjung tinggi oleh pemerintah. Rakyat mempunyai hak negative yang berarti
bahwa suatu individu secara bebas untuk melakukan apapun yang dikehendakinya
dan orang lain dianggap tidak boleh menghalanginya untuk melakukan atau
memiliki hal tersebut. Contoh dari hak negative ini adalah hak untuk
mengemukakan pendapat, hak untuk berkumpul, hak untuk hidup dan juga hak untuk
berpikir. Maka jika pemerintah mencederai natural
right, pemerintah telah gagal dalam melaksanakan tugasnya yang paling
fundamental dan paling dasar dalam menyelenggarakan Negara.
Jadi
jika pemerintah mempunyai landasan teoritik dan pemahaman yang benar dalam
menyelenggarakan Negara, tentunya akan lebih bijak dan dewasa dalam menerbitkan
peraturan-peraturan. Dan yang paling terpenting pemerintah dapat secara tegas
menghormati HAM dari suatu rakyat dalam keberlangsungan hidup bernegara. Dengan
tidak menghormati HAM rakyat, maka dapat dikatakan kita mengalami kemunduran
berdemokrasi dan berpotensi mengulang rezim otoriter seperti yang pernah
dilalui oleh sejarah Indonesia dahulu pada era Orde Baru.
Kesimpulan
Pemerintah dirasa terlalu gegabah dan
ceroboh dalam mengambil suatu tindakan. Kiranya PERPPU Ormas ini tidak akan
dapat membatasi ruang gerak pemikiran dari warga Negara untuk mencari-cari ide
atau gagasan baru. Dengan diterbitkannya PERPPU Ormas ini pemerintah sedang
mencoba untuk belajar menjadi rezim yang otoriter dan represif dengan berbasis
pada subjektivitas absolut dari pemerintah. Ini merupakan suatu kemunduran yang
telah dicapai warga Negara dalam menegakan demokrasi yang dewasa dan bijaksana.
Disini pemerintah juga lupa bahwa Indonesia
dalam nama resminya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat
kata REPUBLIK didalamnya. Maka jika memang pemerintah belum paham, bahwa
Republik harus diartikan bahwa Negara merupakan bentuk atau hasil ekspresi dari
warga.
Selain itu yang paling disayangkan dari terbitnya
PERPPU Ormas ini adalah terancamnya natural
right yaitu kebebasan rakyat. Pemerintah dinilai gagal dalam
menyelenggarakan Negara jika tidak dapat melindungi hak paling dasar dan
bersifat lahiriah dari suatu manusia yaitu kebebasan, baik itu kebebasan
berserikat, kebebasan berpendapat, hingga kebebasan berpikir. Tentunya pemerintah
harus paham bahwa hak tersebut adalah bersifat negative dan pemerintah dilarang
keras untuk mengintervensi ranah natural
right dari suatu individu tersebut.
Saran
Saya merekomendasikan pemerintah harus bersikap
demokratis dan tidak berusaha untuk mencoba menjadi rezim yang otoriter dengan
menerbutkan kebijakan yang bersifat represif. Pemerintah harus menempuh jalur
atau proses hukum jika ingin membubarkan ormas yang dianggap pemerintah
radikal. Bukan dengan cara sepihak dan subjektif seperti dengan alat kekuasaan
PERPPU Ormas ini.
Lalu saya menyarankan agar pemerintah
harus paham bahwa pemikiran dan gagasan radikal yang dijalani oleh warga tidak
perlu dikhawatirkan—terkecuali pemahaman teroris yang bersifat merusak—apabila masih
bersifat tertib kiranya pemerintah harus dewasa menyikapinya. Cara menyikapi
ormas-ormas tersebut memang diharuskan adanya dialog terbuka yang bersifat
objektif untuk mencari satu titik tengah kemaslahatan bersama Negara Indonesia.
Jadi tidak dengan cara represif seperti PERPPU Ormas ini. Harus adanya suatu
musyawarah atau syuro yang dilandasi
oleh pemikiran yang jernih untuk mencapai satu tujuan tertentu, apalagi tujuan
ini adalah untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.
Referensi
Badrun,
Ubedillah. 2016. Sistem Politik Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Robet,
Robertus & Tobi, Hendrik Boli. 2017. Pengantar
Sosiologi Kewarganegaraan. Tangerang Selatan: Marjin Kiri.
Rush,
Michael & Althoff, Phillip. 2008. Sosiologi
Politik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Download this paper!
Download this paper!

0 komentar:
Posting Komentar