Rabu, 19 Juli 2017

PERPPU Ormas No.2 Tahun 2017 Ancam Kebebasan Rakyat?


==================================

PERPPU ORMAS NO.2 TAHUN 2017 ANCAM KEBEBASAN RAKYAT?
(Suatu Kajian dalam Perspektif HAM)


RICKY ADRYAWAN
4825140991
Sosiologi Pembangunan A 2014, Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Jakarta
2017

Pendahuluan
        Di era pemerintahan Joko Widodo yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun memberikan banyak sekali sumbangan berharga dan juga sumbangan kontroversi bagi kehidupan berbangsa. Disini saya akan berfokus pada sumbangan kontroversi pemerintahan Joko Widodo, khususnya pada pembentukan PERPPU No.2 Tahun 2017 (selanjutnya PERPPU Ormas).
        PERPPU Ormas ini hadir menurut pemerintah dinilai karena adanya ancaman dari ormas-ormas radikal dan mengancam keutuhan NKRI serta aktivitasnya tidak berlandaskan ideologi Pancasila. PERPPU Ormas dalam tulisan ini memang belum disahkan menjadi UU karena masih menunggu sikap dari DPR RI, apakah menolak atau menyetujuinya. Pemerintah menerbitkan PERPPU Ormas ini dikarenakan UU yang mengatur tentang ormas sebelumnya cenderung lambat dalam penegasan serta membutuhkan jangka waktu yang lama dalam menyikapi ormas-ormas yang dirasa mengancam. Maka dari itu PERPPU Ormas ini hadir, dalam rangka untuk mempersingkat waktu atau urutan penegasan serta meningkatkan posisi Negara atas ormas agar lebih kuat.
        Dalam perjalanannya banyak sekali argumentasi dari banyak ahli yang mengatakan bahwa PERPPU Ormas ini dapat melindungi Indonesia dari ancaman ormas-ormas radikal. Ormas-ormas diharuskan untuk beraktivitas sesuai aturan-aturan yang dibuat serta berlandaskan dan mengakui Pancasila. Beberapa ahli lain juga mengatakan bahwa dengan hadirnya PERPPU ini ditafsirkan bahwa Negara hadir dalam rangka penyelamatan NKRI dari ancaman ideologi atau sikap-sikap radikal lain.
        Yang menjadi pertanyaan saya sebagai penulis adalah apakah sangat gentingkah situasi tersebut? Apakah pembentukan PERPPU Ormas ini akan melewati proses hukum? Lalu yang terpenting adalah apakah berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari rakyat? Berdasar pertanyaan-pertanyaan berikut akan saya elaborasi lebih dalam argumentasi saya dalam pembahasan di subab-subab selanjutnya.

PERPPU Ormas Mencederai HAM Rakyat?
        Ciri utama dari demokrasi adalah menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan dari rakyat. Karena kebebasan merupakan natural right dari tiap individu di dunia ini. Maka dari itu dalam kacamata demokrasi, barang siapa yang merongrong kebebasan dari rakyat merupakan bentuk sikap tidak demokratis dan melukai natural right suatu individu.
        Berdasar abstraksi tersebut saya mencoba untuk menjabarkan potensi-potensi yang akan dilakukan pemerintah dengan alat kekuasaan berupa PERPPU Ormas ini. Dalam hemat saya, pemerintah mencoba untuk belajar menjadi otoriter dengan menerbitkan PERPPU Ormas ini. Karena PERPPU Ormas ini jangkauannya sangat luas dan siapapun ormas berpotensi untuk terkena pembubaran ormas ini. Bahkan yang menyedihkannya lagi PERPPU Ormas ini tidak lagi mencerminkan bahwa kita adalah Negara yang melaksanakan kehidupan bernegaranya dengan berbasis hukum yang legal. PERPPU Ormas dapat dengan mudah membubarkan ormas-ormas yang dirasa mengancam pemerintah dengan penilaian subjektif dari pemerintah itu sendiri. Benar-benar ironis sekali. Pemerintah mengesampingkan hak-hak dasar dari warga Negara untuk membela diri dalam bentuk mengklarifikasi dalam suatu forum musyawarah—kalau memang Negara ini masih ingin disebut menjungjung tinggi musyawarah—atau dengan membawa perkara ini ke peradilan—jika masih mau disebut Negara hukum.
         Pemerintah harus sadar bahwa penerbitan PERPPU Ormas ini secara gamblang dan jelas telah mencederai demokrasi Indonesia yang sudah maju dan dewasa. Pemerintah secara brutal mencederai kebebasan rakyat yang merupakan suatu cita-cita dari demokrasi itu sendiri. Pemerintah tidak perlu khawatir akan gagasan yang dirasa berbeda dengan sikap pemerintah. Kiranya hal tersebut haruslah dianggap sebagai ide-ide segar yang dapat menjadi alternative lain pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Akar Penyebab Sikap Panik Pemerintah
Sikap panik pemerintah merupakan suatu kemunduran dan berpotensi pada turunnya elektabilitas pemerintah di mata rakyat. Kiranya pemerintah harus dewasa dalam merespon berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Sikap dewasa itu tentunya akan hadir jika dilandasi oleh sumber-sumber pengetahuan yang cukup dari penyelenggara Negara.
Robertus Robet dan Hendrik Boli Tobi dalam buku duetnya berjudul Sosiologi Kewarganegaraan dijelaskan bahwa suatu sistem Negara yang mengusung nama REPUBLIK bukan Negaralah yang membentuk identitas warga, tapi wargalah yang membentuk identitas Negara (Robet, Robertus & Tobi, Hendrik Boli, 2017). Jadi saya mengingatkan kepada pemerintah jangan sekali-sekali untuk berani memberangus pemikiran serta gagasan yang dianut warga, karena posisi warga sudah seharusnya lebih tinggi dalam sistem Negara yang mengusung nama REPUBLIK. Seharusnya Indonesia dapat belajar dari Inggris yang mengusung demokrasi namun merangkul ormas-ormas yang berseberangan pemikirannya dari pemerintah seperti Hizbut Tahrir yang mencita-citakan ideologi khilafah islamiyah.
Selain itu pemerintah juga harus mengerti bahwa kebebasan rakyat itu merupakan natural right yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh pemerintah. Rakyat mempunyai hak negative yang berarti bahwa suatu individu secara bebas untuk melakukan apapun yang dikehendakinya dan orang lain dianggap tidak boleh menghalanginya untuk melakukan atau memiliki hal tersebut. Contoh dari hak negative ini adalah hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk berkumpul, hak untuk hidup dan juga hak untuk berpikir. Maka jika pemerintah mencederai natural right, pemerintah telah gagal dalam melaksanakan tugasnya yang paling fundamental dan paling dasar dalam menyelenggarakan Negara.
Jadi jika pemerintah mempunyai landasan teoritik dan pemahaman yang benar dalam menyelenggarakan Negara, tentunya akan lebih bijak dan dewasa dalam menerbitkan peraturan-peraturan. Dan yang paling terpenting pemerintah dapat secara tegas menghormati HAM dari suatu rakyat dalam keberlangsungan hidup bernegara. Dengan tidak menghormati HAM rakyat, maka dapat dikatakan kita mengalami kemunduran berdemokrasi dan berpotensi mengulang rezim otoriter seperti yang pernah dilalui oleh sejarah Indonesia dahulu pada era Orde Baru.

Kesimpulan
        Pemerintah dirasa terlalu gegabah dan ceroboh dalam mengambil suatu tindakan. Kiranya PERPPU Ormas ini tidak akan dapat membatasi ruang gerak pemikiran dari warga Negara untuk mencari-cari ide atau gagasan baru. Dengan diterbitkannya PERPPU Ormas ini pemerintah sedang mencoba untuk belajar menjadi rezim yang otoriter dan represif dengan berbasis pada subjektivitas absolut dari pemerintah. Ini merupakan suatu kemunduran yang telah dicapai warga Negara dalam menegakan demokrasi yang dewasa dan bijaksana.
        Disini pemerintah juga lupa bahwa Indonesia dalam nama resminya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat kata REPUBLIK didalamnya. Maka jika memang pemerintah belum paham, bahwa Republik harus diartikan bahwa Negara merupakan bentuk atau hasil ekspresi dari warga.
        Selain itu yang paling disayangkan dari terbitnya PERPPU Ormas ini adalah terancamnya natural right yaitu kebebasan rakyat. Pemerintah dinilai gagal dalam menyelenggarakan Negara jika tidak dapat melindungi hak paling dasar dan bersifat lahiriah dari suatu manusia yaitu kebebasan, baik itu kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, hingga kebebasan berpikir. Tentunya pemerintah harus paham bahwa hak tersebut adalah bersifat negative dan pemerintah dilarang keras untuk mengintervensi ranah natural right dari suatu individu tersebut.

Saran
        Saya merekomendasikan pemerintah harus bersikap demokratis dan tidak berusaha untuk mencoba menjadi rezim yang otoriter dengan menerbutkan kebijakan yang bersifat represif. Pemerintah harus menempuh jalur atau proses hukum jika ingin membubarkan ormas yang dianggap pemerintah radikal. Bukan dengan cara sepihak dan subjektif seperti dengan alat kekuasaan PERPPU Ormas ini.
        Lalu saya menyarankan agar pemerintah harus paham bahwa pemikiran dan gagasan radikal yang dijalani oleh warga tidak perlu dikhawatirkan—terkecuali pemahaman teroris yang bersifat merusak—apabila masih bersifat tertib kiranya pemerintah harus dewasa menyikapinya. Cara menyikapi ormas-ormas tersebut memang diharuskan adanya dialog terbuka yang bersifat objektif untuk mencari satu titik tengah kemaslahatan bersama Negara Indonesia. Jadi tidak dengan cara represif seperti PERPPU Ormas ini. Harus adanya suatu musyawarah atau syuro yang dilandasi oleh pemikiran yang jernih untuk mencapai satu tujuan tertentu, apalagi tujuan ini adalah untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.

Referensi
Badrun, Ubedillah. 2016. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Robet, Robertus & Tobi, Hendrik Boli. 2017. Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan. Tangerang Selatan: Marjin Kiri.
Rush, Michael & Althoff, Phillip. 2008. Sosiologi Politik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.



Download this paper!

0 komentar:

Posting Komentar