Senin, 22 Mei 2017

HAM dengan Pembangunan. Berkaitan?


“HAM dengan Pembangunan, Berkaitan?”
(Edisi 5 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014


Pada materi kuliah HAM dan Pembangunan yang kelima telah memasuki pembahasan konteks pembangunan yang lebih kompleks dan terfokus pada Negara dunia ketiga. Pembahasan diawali dengan pemaparan ciri ideologi yang dianut oleh beberapa Negara dan dikaitkan relevansinya dengan intervensi asing.

Pada dasarnya pembangunan yang digencarkan disuatu Negara erat kaitannya dengan relasinya di dunia internasional. Semakin terbukanya Negara dalam perdagangan bebas, maka alokasi bantuan untuk pembangunan dari asing akan didapat. Sebaliknya semakin tertutup dan tidak adanya peluang untuk melakukan negosiasi dalam perdagangan bebas, menjadikan Negara tersebut sulit untuk mendapatkan sokongan dana untuk pembangungannya. Ini menunjukan sirkulasi hubungan dengan dunia luar dapat menentukan pembangunan di suatu Negara.

Dalam diskusi di kelas, membahas bahwa Negara-negara Asia merupakan Negara yang menganut paham relativisme dalam penegakan HAM-nya, namun juga mengamini paham universalitas yang sifatnya individual agar dapat berafiliasi dengan dunia internasional.

Sebelum mengarah lebih jauh, kita harus menyamakan persepsi dulu bahwa ditiap-tiap Negara menganut empat jenis generasi Hak. Yakni:

·        Hak Sipil
Hak sipil merupakan hak pribadi yang masuk kedalam jenis hak negatif karena sifatnya yang menyangkut kebebasan dari tiap individu dan tidak memerlukan intervensi dari pihak luar. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, dll.

·        Hak Politik
Hak politik merupakan hak yang menyangkut kebersamaan kolektif diluar individu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hak ini masuk kedalam jenis hak negatif. Contohnya hak untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul, dan juga mengemukakan pendapat.

·        Hak Ekonomi/ Hak Kesejahteraan
Berbeda dengan dua jenis generasi hak sebelumnya, hak ekonomi/kesejahteraan muncul dikarenakan adanya ketimpangan dari masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga memerlukan intervensi dari pihak luar seperti pemerintah agar terpenuhinya pemenuhan kebutuhan dari individu tadi. Hak ekonomi/kesejahteraan merupakan hak positif dan memerlukan kewajiban positif dari pihak luar agar terciptanya sinergitas antara keduanya. Contoh dari generasi hak ekonomi/kesejahteraan adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk menuntut pemerataan ekonomi, dll.

·        Hak Pembangunan
Kemudian yang terakhir adalah generasi hak pembangunan. Dalam hak ini Negara diharuskan untuk melakukan campur tangan untuk kepentingan masyarakat dalam pembangunan. Contohnya adalah penyediaan akses pendidikan, dan infrastruktur.

Setelah memahami generasi hak diatas, kiranya dalam pembahasan dikelas dikatakan bahwa pembangunan di Negara di Asia lebih mengutamakan pembangunan yang berbasiskan hak ekonomi/kesejahteraan dan hak pembangunan yang bersifat komunal. Ini bertentangan dengan pengimplementasian pembangunan dengan barbasis hak sipil dan hak politik yang sifatnya individualis. Ini secara gamblang menyatakan bahwa penerapan HAM secara normatif akan bertentangan dan tidak terkait dengan pembangunan yang berjalan.



Hak dan Kewajiban Positif-Negatif


“Hak dan Kewajiban Positif-Negatif”
(Edisi 4 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014


Kuliah keempat dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat topik Hak Positif dan Hak Negatif yang dilatarbelakangi oleh paper yang diberikan minggu sebelumnya dengan judul subab Pendasaran Filosofis HAM.

Bicara mengenai Hak sudah pasti berhubungan dengan kewajiban. Namun, hubungan itu tidak berarti setiap pemilik hak pasti juga pemilik kewajiban. Mispersepsi ini agaknya harus diluruskan. Arti yang sesungguhnya adalah bahwa kepemilikan hak pada seseorang akan menyebabkan kepemilikan suatu kewajiban pada orang lainnya terhadap si subjek hak itu mengenai objek haknya. Berdasarkan pada konsepsi tersebut, menjadikan tidaklah tertutup kemungkinan bahwa ada pemilik hak yang bukan pemilik kewajiban.

Pada diskusi yang terjadi saat perkuliahan yang menjadi perhatian adalah bahwa kewajiban yang diimplikasikan oleh hak ada dua jenisnya. Yang pertama adalah kewajiban yang memerintahkan orang untuk tidak mencapuri atau mengintervensi hak dari seseorang, atau yang biasa disebut dengan kewajiban negatif. Sedangkan yang kedua, adalah kewajiban untuk memerintahkan orang untuk menciptakan atau mempertahankan relasi antara seseorang dan apa yang menjadi haknya, ini dinamakan kewajiban positif.

Agar lebih jelas dalam memahami perbedaan tegas antara kedua kewajiban tersebut mari menggunakan contoh dari salah satu jenis hak alamiah yang sudah dikenal secara awam dan juga tertuang pada UU No.39 Tahun 1999, yakni hak untuk hidup. Apabila kita tidak melakukan intervensi untuk mencabut nyawa seseorang dan membiarkan orang tersebut hidup, maka kita telah menjalankan kewajiban negatif. Namun bisa pula kita wajib menyediakan makanan atau sumber penghidupan lain yang dibutuhkan orang itu untuk mempertahankan hidupnya, maka dalam kasus ini kita menjalankan kewajiban positif.

Sejalan dengan kewajiban positif-negatif, hak pun juga mendasari konsepsinya dengan demikian. Hak negatif dari seseorang yang memilikinya memandang bahwa suatu individu bebas untuk melakukan apapun yang dikehendakinya dan orang lain dianggap tidak boleh menghalanginya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contohnya seperti hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat.

Kemudian hak positif juga selaras dengan kewajiban positif. Hak positif mendasari konsepsinya pada setiap individu berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu kepada individu itu. Contohnya individu berhak diberikan akses pendidikan, pelayanan, dan kesehatan oleh pemerintah untuk kelangsungan hidupnya.

Mungkin bagi sebagian orang akan memandang bahwa pembedaan tersebut sesungguhnya tidaklah diperlukan, karena apa yang dimaksud dengan hak untuk hidup (misalnya), juga telah mencakup kedua jenis hak itu. Akan tetapi pengabaian atas pembedaan tersebut kiranya juga dapat dikatakan menyesatkan, karena seolah-olah perbedaan tersebut selalu didudukan secara setara. Padahal kesetaraan itu bukanlah suatu hal yang ingin dikehendaki jika kita memahami dengan benar karakteristik dari masing-masing jenis hak dan kewajiban positif maupun negatif.


Senin, 01 Mei 2017

Antara Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan


“Antara Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan”
(Edisi 3 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014



Kuliah ketiga dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat tema Universalisme HAM dan Relativisme Kebudayaan. Jika menengok materi yang diberikan pada kuliah kedua dengan tema Universalisme dan Relativisme HAM, perbedaannya tidak terlalu tegas. Namun contoh dan konsep yang diberikan jika diamati secara jauh terdapat perbedaan.

Universalisme HAM sudah dibahas sebelumya adalah hak alamiah manusia yang bersifat universal. Semua individu di seluruh dunia ini memiliki hak tersebut, dan bebas dari intervensi nilai-nilai masyarakat ataupun Negara. Contohnya seperti hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat dan lainnya-yang jika ditelisik tidak memerlukan pengakuan dari pemegang kekuasaan, karena sifatnya sama atau universal. Disini peran Negara hanya untuk melindungi hak-hak alamiah yang dimiliki masyarakatnya tersebut. Negara tidak perlu khawatir karena jika tidak melanggar hak alamiah dari suatu individu yang berada dalam wilayah kewenangannya, stabilitas politik dan sistem kekuasaan tidak akan mengalami gejolak dari bawah.

Mengadaptasikan hak asasi manusia di suatu Negara sekali lagi tidak dapat terlepas dengan nilai, norma, dan sistem yang dianut dalam suatu Negara tersebut. Berbeda dengan pandangan universalisme yang menganggap semua individu mempunyai sifat hak alamiah yang sama, relativisme kebudayaan menganggap HAM harus dipahami dalam konteks kebudayaan masing-masing dalam suatu Negara. Konsekuensi logis dari konsep ini menjadikan hak-hak alamiah suatu individu bersumber atau didasari oleh keabsahan hak dan nilai-moral yang berlaku dalam suatu kebudayaan yang dianut dalam suatu masyarakat atau Negara.

Nilai-nilai yang hidup sejak lahir dalam kepribadian tiap-tiap manusia yang ada didalam lingkungan Asia tidak akan sesuai dengan nilai-nilai barat. Di Indonesia misalnya budaya gotong-royong merupakan suatu sifat alamiah, dan masyarakat akan mengilhami itu sebagai bawaan lahiriah. Sifat gotong-royong menunjukan jika ada orang yang memerlukan bantuan, sudah menjadi hak alamiah individu lain untuk membantunya. Cara memandang HAM seperti itu sangat berbeda dengan cara pandang HAM barat yang mengusung individualisme dan kebebasan sebagai ciri utama.


Karena pemahaman kita mengenai HAM universalisme dan relativisme kebudayaan sudah sampai pada tahapan dasar, kiranya kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat dan budaya yang menjunjung nilai kolektivitas tidak melulu untuk mengilhami budaya barat dalam kehidupan kita, apalagi jika mendasari kalau sifat individualisme sebagai bawaan murni lahiriah kita. Dalam pandangan saya, sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat dasar menjunjung kolektivitas yang tinggi, mengeksternalisasikan rasa kebersamaan merupakan hak alamiah kita untuk hidup dalam suatu lingkungan masyarakat.