Senin, 22 Mei 2017

Hak dan Kewajiban Positif-Negatif


“Hak dan Kewajiban Positif-Negatif”
(Edisi 4 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014


Kuliah keempat dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat topik Hak Positif dan Hak Negatif yang dilatarbelakangi oleh paper yang diberikan minggu sebelumnya dengan judul subab Pendasaran Filosofis HAM.

Bicara mengenai Hak sudah pasti berhubungan dengan kewajiban. Namun, hubungan itu tidak berarti setiap pemilik hak pasti juga pemilik kewajiban. Mispersepsi ini agaknya harus diluruskan. Arti yang sesungguhnya adalah bahwa kepemilikan hak pada seseorang akan menyebabkan kepemilikan suatu kewajiban pada orang lainnya terhadap si subjek hak itu mengenai objek haknya. Berdasarkan pada konsepsi tersebut, menjadikan tidaklah tertutup kemungkinan bahwa ada pemilik hak yang bukan pemilik kewajiban.

Pada diskusi yang terjadi saat perkuliahan yang menjadi perhatian adalah bahwa kewajiban yang diimplikasikan oleh hak ada dua jenisnya. Yang pertama adalah kewajiban yang memerintahkan orang untuk tidak mencapuri atau mengintervensi hak dari seseorang, atau yang biasa disebut dengan kewajiban negatif. Sedangkan yang kedua, adalah kewajiban untuk memerintahkan orang untuk menciptakan atau mempertahankan relasi antara seseorang dan apa yang menjadi haknya, ini dinamakan kewajiban positif.

Agar lebih jelas dalam memahami perbedaan tegas antara kedua kewajiban tersebut mari menggunakan contoh dari salah satu jenis hak alamiah yang sudah dikenal secara awam dan juga tertuang pada UU No.39 Tahun 1999, yakni hak untuk hidup. Apabila kita tidak melakukan intervensi untuk mencabut nyawa seseorang dan membiarkan orang tersebut hidup, maka kita telah menjalankan kewajiban negatif. Namun bisa pula kita wajib menyediakan makanan atau sumber penghidupan lain yang dibutuhkan orang itu untuk mempertahankan hidupnya, maka dalam kasus ini kita menjalankan kewajiban positif.

Sejalan dengan kewajiban positif-negatif, hak pun juga mendasari konsepsinya dengan demikian. Hak negatif dari seseorang yang memilikinya memandang bahwa suatu individu bebas untuk melakukan apapun yang dikehendakinya dan orang lain dianggap tidak boleh menghalanginya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contohnya seperti hak untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat.

Kemudian hak positif juga selaras dengan kewajiban positif. Hak positif mendasari konsepsinya pada setiap individu berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu kepada individu itu. Contohnya individu berhak diberikan akses pendidikan, pelayanan, dan kesehatan oleh pemerintah untuk kelangsungan hidupnya.

Mungkin bagi sebagian orang akan memandang bahwa pembedaan tersebut sesungguhnya tidaklah diperlukan, karena apa yang dimaksud dengan hak untuk hidup (misalnya), juga telah mencakup kedua jenis hak itu. Akan tetapi pengabaian atas pembedaan tersebut kiranya juga dapat dikatakan menyesatkan, karena seolah-olah perbedaan tersebut selalu didudukan secara setara. Padahal kesetaraan itu bukanlah suatu hal yang ingin dikehendaki jika kita memahami dengan benar karakteristik dari masing-masing jenis hak dan kewajiban positif maupun negatif.


0 komentar:

Posting Komentar