“Hak
dan Kewajiban Positif-Negatif”
(Edisi
4 Kuliah HAM dan Pembangunan)
Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Kuliah keempat
dari mata kuliah HAM dan Pembangunan mengangkat topik Hak Positif dan Hak
Negatif yang dilatarbelakangi oleh paper yang diberikan minggu sebelumnya
dengan judul subab Pendasaran Filosofis HAM.
Bicara mengenai
Hak sudah pasti berhubungan dengan kewajiban. Namun, hubungan itu tidak berarti
setiap pemilik hak pasti juga pemilik kewajiban. Mispersepsi ini agaknya harus
diluruskan. Arti yang sesungguhnya adalah bahwa kepemilikan hak pada seseorang
akan menyebabkan kepemilikan suatu kewajiban pada orang lainnya terhadap si
subjek hak itu mengenai objek haknya. Berdasarkan pada konsepsi tersebut,
menjadikan tidaklah tertutup kemungkinan bahwa ada pemilik hak yang bukan
pemilik kewajiban.
Pada diskusi
yang terjadi saat perkuliahan yang menjadi perhatian adalah bahwa kewajiban
yang diimplikasikan oleh hak ada dua jenisnya. Yang pertama adalah kewajiban
yang memerintahkan orang untuk tidak mencapuri atau mengintervensi hak dari
seseorang, atau yang biasa disebut dengan kewajiban negatif. Sedangkan yang
kedua, adalah kewajiban untuk memerintahkan orang untuk menciptakan atau
mempertahankan relasi antara seseorang dan apa yang menjadi haknya, ini
dinamakan kewajiban positif.
Agar lebih
jelas dalam memahami perbedaan tegas antara kedua kewajiban tersebut mari
menggunakan contoh dari salah satu jenis hak alamiah yang sudah dikenal secara
awam dan juga tertuang pada UU No.39 Tahun 1999, yakni hak untuk hidup. Apabila
kita tidak melakukan intervensi untuk mencabut nyawa seseorang dan membiarkan
orang tersebut hidup, maka kita telah menjalankan kewajiban negatif. Namun bisa
pula kita wajib menyediakan makanan atau sumber penghidupan lain yang
dibutuhkan orang itu untuk mempertahankan hidupnya, maka dalam kasus ini kita
menjalankan kewajiban positif.
Sejalan dengan
kewajiban positif-negatif, hak pun juga mendasari konsepsinya dengan demikian. Hak
negatif dari seseorang yang memilikinya memandang bahwa suatu individu bebas
untuk melakukan apapun yang dikehendakinya dan orang lain dianggap tidak boleh
menghalanginya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contohnya seperti hak
untuk hidup, hak untuk mengemukakan pendapat.
Kemudian hak
positif juga selaras dengan kewajiban positif. Hak positif mendasari
konsepsinya pada setiap individu berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu kepada
individu itu. Contohnya individu berhak diberikan akses pendidikan, pelayanan,
dan kesehatan oleh pemerintah untuk kelangsungan hidupnya.
Mungkin bagi
sebagian orang akan memandang bahwa pembedaan tersebut sesungguhnya tidaklah
diperlukan, karena apa yang dimaksud dengan hak untuk hidup (misalnya), juga
telah mencakup kedua jenis hak itu. Akan tetapi pengabaian atas pembedaan
tersebut kiranya juga dapat dikatakan menyesatkan, karena seolah-olah perbedaan
tersebut selalu didudukan secara setara. Padahal kesetaraan itu bukanlah suatu
hal yang ingin dikehendaki jika kita memahami dengan benar karakteristik dari
masing-masing jenis hak dan kewajiban positif maupun negatif.

0 komentar:
Posting Komentar