Sabtu, 03 Juni 2017

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)


“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)”
(Edisi 6 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014


Kuliah HAM dan Pembangunan di minggu ke 6 membahas mengenai sejarah dan latar belakang pembentukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau mudahnya disingkat DUHAM.

DUHAM yang disahkan legalitas kelahirannya pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah pernyataan atau perjanjian yang dilegitimasi oleh seluruh umat manusia yang diwakili oleh delegasinya masing-masing di tiap negara mengenai pengakuan Hak Asasi Manusia secara universal. Dengan secara sah diakuinya DUHAM, membuat semua Negara yang terafiliasi dan tergabung dengan PBB wajib mengimplementasikan apa yang telah disepakati dalam DUHAM.

Di dalam suasa perkuliahan, dosen juga menerangkan bahwa pembuatan DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari sejarah tekstual yang juga berkaitan dengan penegakan HAM secara universal. Contohnya seperti, (1) Magna Charta pada 1215; (2) Bill of Rights pada 1689; (3) Declaration of Independence pada 1776; (4) Bill of Rights pada 1791; (5) Declaration of The Rights of Man and The Citizen pada Revolusi Perancis tahun 1789.

Wacana mengenai penegakan HAM secara universal sebenarnya sudah menjadi motor penggerak awal terbentuknya PBB. Wacana kritis tersebut juga didorong oleh perlakuan yang terjadi pada saat Perang Dunia ke 2 yang kekejaman dan pelanggaran terhadap hak-hak lahiriah manusia dicerabut oleh NAZI yang dikomandoi Hitler. Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang dilakukan NAZI adalah tragedy holocaust yang membunuh jutaan manusia yang beragama Yahudi.

Selain adanya tragedy berdarah tersebut, wacana kritis lahirnya DUHAM juga ditengarai karena adanya faktor politis dari golongan liberal yang menentang adanya hegemoni gereja yang berafiliasi dengan Negara. Kepentingan gereja yang berbeda dengan golongan liberal—khususnya mereka borjuis yang mempunyai sistem alat produksi baru—meresahkan dalam meraup kepentingan lebih banyak. Dan jalan tengah dari inovasi pemikiran liberal adalah kebebasan dan hak individu yang perlu diperhitungkan keberadaannya baik oleh Negara maupun lembaga keagamaan.

Kiranya lahiriliah pembentukan DUHAM telah mengarahkan umat manusia untuk melandasi cara bertindak dan menyikapi hak-hak manusia lain sebagai sesuatu yang universal secara lahiriah. DUHAM hingga kini telah memberikan kita fondasi yang kokoh dalam memaknai HAM itu sendiri. Namun kiranya pemikiran kritis kita mengenai HAM berhenti sampai terbentuknya DUHAM itu. Agaknya pembicaraan mengenai wacana HAM terus diperdebatkan dan dibumikan pembahasannya agar lebih mudah dan dicari kebenarannya oleh masyarakat luas.



0 komentar:

Posting Komentar