“Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM)”
(Edisi
6 Kuliah HAM dan Pembangunan)
Ditulis
oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014
Kuliah HAM dan Pembangunan di minggu ke 6 membahas mengenai
sejarah dan latar belakang pembentukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
atau mudahnya disingkat DUHAM.
DUHAM yang disahkan legalitas kelahirannya pada 1948 oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah pernyataan atau
perjanjian yang dilegitimasi oleh seluruh umat manusia yang diwakili oleh
delegasinya masing-masing di tiap negara mengenai pengakuan Hak Asasi Manusia
secara universal. Dengan secara sah diakuinya DUHAM, membuat semua Negara yang
terafiliasi dan tergabung dengan PBB wajib mengimplementasikan apa yang telah
disepakati dalam DUHAM.
Di dalam suasa perkuliahan, dosen juga menerangkan bahwa
pembuatan DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari sejarah tekstual yang juga
berkaitan dengan penegakan HAM secara universal. Contohnya seperti, (1) Magna
Charta pada 1215; (2) Bill of Rights pada 1689; (3) Declaration of Independence
pada 1776; (4) Bill of Rights pada 1791; (5) Declaration of The Rights of Man
and The Citizen pada Revolusi Perancis tahun 1789.
Wacana mengenai penegakan HAM secara universal sebenarnya sudah
menjadi motor penggerak awal terbentuknya PBB. Wacana kritis tersebut juga
didorong oleh perlakuan yang terjadi pada saat Perang Dunia ke 2 yang kekejaman
dan pelanggaran terhadap hak-hak lahiriah manusia dicerabut oleh NAZI yang
dikomandoi Hitler. Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang dilakukan NAZI
adalah tragedy holocaust yang
membunuh jutaan manusia yang beragama Yahudi.
Selain adanya tragedy berdarah tersebut, wacana kritis lahirnya
DUHAM juga ditengarai karena adanya faktor politis dari golongan liberal yang menentang
adanya hegemoni gereja yang berafiliasi dengan Negara. Kepentingan gereja yang berbeda
dengan golongan liberal—khususnya mereka borjuis yang mempunyai sistem alat
produksi baru—meresahkan dalam meraup kepentingan lebih banyak. Dan jalan
tengah dari inovasi pemikiran liberal adalah kebebasan dan hak individu yang
perlu diperhitungkan keberadaannya baik oleh Negara maupun lembaga keagamaan.
Kiranya lahiriliah pembentukan DUHAM telah mengarahkan umat
manusia untuk melandasi cara bertindak dan menyikapi hak-hak manusia lain sebagai
sesuatu yang universal secara lahiriah. DUHAM hingga kini telah memberikan kita
fondasi yang kokoh dalam memaknai HAM itu sendiri. Namun kiranya pemikiran
kritis kita mengenai HAM berhenti sampai terbentuknya DUHAM itu. Agaknya
pembicaraan mengenai wacana HAM terus diperdebatkan dan dibumikan pembahasannya
agar lebih mudah dan dicari kebenarannya oleh masyarakat luas.

0 komentar:
Posting Komentar