Minggu, 18 Juni 2017

Pembangunan Negara, Bantuan Asing dan Persyaratan Politiknya


“Pembangunan Negara, Bantuan Asing dan Persyaratan Politiknya”
(Edisi 7 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014



Dalam materi ke 7 dalam mata kuliah HAM dan Pembangunan membahas suatu relevansi antara pembangunan Negara, bantuan dari asing hingga persyaratan politik yang diajukannya. Namun sebelumnya saya ingin menegaskan kepada Pak Rahman selaku dosen HAM dan Pembangunan jika membaca tulisan saya ini, bahwa materi ke 7 bukan berarti pertemuan ke 7, karena banyak sekali pertemuan perkuliahan yang diselenggarakan di kelas namun materi tiap pertemuannya sama. Jadi jangan menyalahkan mahasiswa jika kuantitas tulisan yang diharapkan tidak sesuai dengan jumlah pertemuan hingga akhir kuliah (16 pertemuan). Kemudian disamping itu masih banyak saya temukan perbincangan, dialog atau paparan yang dijabarkan namun bukanlah bersifat akademis, karena ada beberapa yang hanya bersifat sejarah diri dosen. Jadi pembahasan seperti itu tidak akan saya tampilkan dalam blog saya. Saran saya mohon intropeksi kembali apa-apa saja yang diajarkan didalam perkuliahan sebelum menjustifikasi kuantitas tulisan dari mahasiswa.

Masuk kedalam pembahasan mengenai judul topik yang terpampang diawal artikel ini, saya akan menjelaskan secara singkat bahwa dalam pembangunan Negara—terkhusus di Indonesia—hal yang menjadi pokok permasalahan krusial adalah terkait masalah anggaran atau pendanaan atas pembangunan Negara tersebut. Dalam memecahkan permasalahan tersebut, tersedia tiga sarana untuk mendapatkan sumber dana;

1. Melalui investasi
2. Mengajukan peminjaman kepada World Bank maupun IMF
3. Dan bantuan government to government

Ketiga sarana tersebut merupakan pilihan yang tersedia atas suatu Negara yang kesulitan dalam hal pendanaan demi pembangunan Negara. Sebagai contoh Indonesia pernah melakukan peminjaman kepada lembaga World Bank dan IMF pada era Orde Baru untuk memuluskan konsep developmentalism. Namun pemberian bantuan tersebut bukanlah semata-mata pinjaman sukarela, ada suatu persyaratan politik yang dikehendaki oleh World Bank dan juga IMF. Persyaratan politik ini juga dapat bersifat pro atau kontra—negatif atau positif—terkait keadaan atau gagasan ideologi Negara yang diberi bantuan.

Kemudian jika bantuan melalui ide government to government adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah Negara lain kepada Negara yang dituju. Ini merupakan manifestasi atas hubungan diplomatic yang dijalin tiap-tiap Negara. Namun persyaratan-persyaratan tetap ada dalam opsi bantuan ini. Contohnya seperti pembangunan yang diberikan bantuan oleh pemerintahan Negara lain. Diawal bantuan diberikan hingga hasil dari pembangunan telah jadi, pemerintahan Negara yang membantu tidak menarik profit dari hasil pembangunan tersebut. Namun ada tenggat waktu yang disediakan oleh pemerintahan Negara yang membantu tersebut untuk mengambil profit dari hasil pembangunan tersebut, misal dalam waktu 25 tahun kedepan Negara yang memerlukan bantuan tidak perlu memberikan profit dari hasil pembangunannya, namun setelah itu wajib membayar dengan jumlah yang telah disepakati.


Kira-kira begitulah gambaran dari kaitan pembangunan suatu Negara dengan bantuan asing yang melahirkan berbagai bungkusan persyaratan politik didalamnya. Asal tidak merugikan rakyat, kiranya pemerintah tidak perlu khawatir bagaimana cara mencari dana untuk pembangunan. Asalkan Negara harus berani untuk tidak mau dibodohi dan dirugikan melalui instrument-instrumen persyaratan yang diajukan Negara atau lembaga ekonomi pemberi bantuan.


Sabtu, 03 Juni 2017

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)


“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)”
(Edisi 6 Kuliah HAM dan Pembangunan)

Ditulis oleh,
Ricky Adryawan (4825140991)
Mahasiswa Sosiologi Pembangunan UNJ 2014


Kuliah HAM dan Pembangunan di minggu ke 6 membahas mengenai sejarah dan latar belakang pembentukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau mudahnya disingkat DUHAM.

DUHAM yang disahkan legalitas kelahirannya pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah pernyataan atau perjanjian yang dilegitimasi oleh seluruh umat manusia yang diwakili oleh delegasinya masing-masing di tiap negara mengenai pengakuan Hak Asasi Manusia secara universal. Dengan secara sah diakuinya DUHAM, membuat semua Negara yang terafiliasi dan tergabung dengan PBB wajib mengimplementasikan apa yang telah disepakati dalam DUHAM.

Di dalam suasa perkuliahan, dosen juga menerangkan bahwa pembuatan DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari sejarah tekstual yang juga berkaitan dengan penegakan HAM secara universal. Contohnya seperti, (1) Magna Charta pada 1215; (2) Bill of Rights pada 1689; (3) Declaration of Independence pada 1776; (4) Bill of Rights pada 1791; (5) Declaration of The Rights of Man and The Citizen pada Revolusi Perancis tahun 1789.

Wacana mengenai penegakan HAM secara universal sebenarnya sudah menjadi motor penggerak awal terbentuknya PBB. Wacana kritis tersebut juga didorong oleh perlakuan yang terjadi pada saat Perang Dunia ke 2 yang kekejaman dan pelanggaran terhadap hak-hak lahiriah manusia dicerabut oleh NAZI yang dikomandoi Hitler. Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang dilakukan NAZI adalah tragedy holocaust yang membunuh jutaan manusia yang beragama Yahudi.

Selain adanya tragedy berdarah tersebut, wacana kritis lahirnya DUHAM juga ditengarai karena adanya faktor politis dari golongan liberal yang menentang adanya hegemoni gereja yang berafiliasi dengan Negara. Kepentingan gereja yang berbeda dengan golongan liberal—khususnya mereka borjuis yang mempunyai sistem alat produksi baru—meresahkan dalam meraup kepentingan lebih banyak. Dan jalan tengah dari inovasi pemikiran liberal adalah kebebasan dan hak individu yang perlu diperhitungkan keberadaannya baik oleh Negara maupun lembaga keagamaan.

Kiranya lahiriliah pembentukan DUHAM telah mengarahkan umat manusia untuk melandasi cara bertindak dan menyikapi hak-hak manusia lain sebagai sesuatu yang universal secara lahiriah. DUHAM hingga kini telah memberikan kita fondasi yang kokoh dalam memaknai HAM itu sendiri. Namun kiranya pemikiran kritis kita mengenai HAM berhenti sampai terbentuknya DUHAM itu. Agaknya pembicaraan mengenai wacana HAM terus diperdebatkan dan dibumikan pembahasannya agar lebih mudah dan dicari kebenarannya oleh masyarakat luas.



Jumat, 02 Juni 2017

Krisis Kepemimpinan: Suatu Kritik atas Cara Komunikasi Presiden RI ke-7 Joko Widodo


“Krisis Kepemimpinan: Suatu Kritik atas Cara Komunikasi Presiden RI ke-7 Joko Widodo”

Ricky Adryawan
Universitas Negeri Jakarta



Pertengahan tahun 2017 ini beredar banyak sekali berita-berita mengenai bibit-bibit disintegrasi di tengah masyarakat baik di kota besar maupun di desa. Pemicu dari perpecahan yang terjadi antar elemen-elemen masyarakat tentunya tidak dapat dipisahkan dari sisa-sisa kontestasi politik yang terjadi akibat menyinggung isu sensitif dari anggota masyarakat, yaitu nuansa persinggungan dalam hal kepercayaan atau agama. Isu ini menjadi topik hangat di kehidupan masyarakat dan meninggalkan jejak etnosentrisme yang kuat dalam menyikapi anggota masyarakat yang lain. Sialnya sikap etnosentris tadi menimbulkan keretakan dalam persatuan bangsa di tingkat horizontal yang didasari atas bermacam-macam anutan paham.

Banyak sekali bentuk pembelaan dari tiap-tiap anggota masyarakat yang berdiri mendukung di sisi kepercayaan atau agama, namun ada juga yang berdiri di tiang nasionalisme atau pancasila. Kalau kita mengikuti perjalanan kontestasi politik di Ibukota, tentunya banyak sekali aksi damai yang membela dalam dimensi agama, dan ada juga yang membela dalam dimensi nasionalisme seperti aksi yang mengusung kebhinekaan. Itu baru di dunia nyata, belum lagi banyak sekali dialog-dialog atau komentar-komentar yang menjurus pada keberpihakan dan cenderung pada kebencian yang tidak lagi menggunakan rasionalitas dalam tindakannya sesuai keberagaman berpikir, berbudaya, dan beragama yang kita sama-sama anut.

Dari berbagai permasalahan perpecahan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat kita, tentunya diperlukan sosok pemimpin yang dapat menetralisir ketegangan yang banyak sekali menguras waktu dan tenaga masyarakat. Diperlukannya sosok pemimpin dalam kondisi seperti ini karena pemimpin ditengarai seharusnya dapat mengajak dan menggerakan orang lain untuk melakukan sesuatu demi mencapai tujuan tertentu. Sesuai dengan ungkapan Howart E. Hyot dalam bukunya Aspect of Modern Public Administration, yang mendefinisikan kepemimpinan sebagai seni mempengaruhi tingkah laku manusia dan juga kemampuan untuk membimbing orang.[1] Berangkat dari konsepsi tersebut kiranya pemimpin dapat mentransmisikan wacana yang ingin dieksternalisasikan dalam perwujudan komunikasi yang meyakinkan atau persuasif.


Sikap Presiden Joko Widodo atas Perpecahan yang Berkembang di Masyarakat
Bicara mengenai siapa pemimpin yang perlu untuk menetralkan ketegangan dan memberikan suatu proses untuk meyakinkan publik, demi teratasinya problema umum sesuai dengan cara yang dilandasi kaedah-kaedah yang telah disepakati dalam konsesus nasional terdahulu dan membuahkan Pancasila sebagai landasan bergeraknya kehidupan bangsa, maka Presiden—dalam hal ini Joko Widodo—dan cara komunikasinya yang meyakinkanlah yang dapat mempengaruhi masyarakat.

Dalam perkembangannya Presiden Joko Widodo banyak sekali memberikan pidato-pidato kenegaraannya yang bersifat untuk meyakinkan kembali masyarakat untuk melandasi cara bertindak dan bersikap kepada orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan mengakui keberagaman. Banyak sekali pidato kenegaraan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo di rapat dengan menteri-menterinya, di musyawarah besar atau rapat kerja partai-partai pendukung pemerintah, maupun di media massa seperti televisi dan sosial media.

Langkah Presiden Joko Widodo tentunya sudah sangat sesuai dalam melaksanakan fungsi dari pemimpin agar tidak terciptanya gap yang semakin lebar antara elemen masyarakat dengan elemen yang lainnya. Dengan meyakinkan masyarakat baik yang sedang bertegangan dalam bentuk komunikasi politik antar elit, pembubaran ormas yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai khas Indonesia, hingga dijalankannya program pekan Pancasila yang dimulai pada 1 Juni 2017. Tentunya saya sangat menghargai dan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam mendinginkan ketegangan ini.


Kritik dan Solusi Kritis atas Cara Komunikasi Presiden Joko Widodo
Dari banyak sekali komunikasi persuasif yang dijalankan Presiden Joko Widodo dalam meninggikan kembali semangat kebhinnekaan, agaknya perlu diperhatikan bahwa masih banyak sekali yang tidak terpengaruh oleh pola persuasif yang dijalankan Presiden Joko Widodo. Ini terlihat dari pengamatan saya baik di kehidupan nyata dalam dunia kampus hingga ketegangan yang masih saja terjadi di sosial media dari tiap-tiap elemen yang tetap teguh memegang bendera prinsipnya masing-masing. Apa yang salah?

Sepertinya Presiden Joko Widodo perlu mencontek sejenak bagaimana cara Presiden RI terdahulu, dalam hal ini Soekarno, yang dapat mengeksternalisasikan wacana kritisnya hingga masyarakat Indonesia pada saat itu secara lugas menginternalisasikannya dan mengaktualisasikannya secara nyata. Tidak hanya itu, masyarakat asing juga menginternalisasikan pendapat Soekarno pada waktu itu dan merasa segan sekaligus takjub dengan kepemimpinan dan keberaniannya. Jejak sosok Soekarno dan cara komunikasinya dituangkan dalam buku Prof. Tjipta Lesmana yang berjudul Dari Soekarno Sampai SBY, berikut penjelasannya;

“Ketegasan, keberanian, dan sikapnya yang teguh tentu sangat memengaruhi komunikasi politik Soekarno. Komunikasinya straight to the point, tidak putar-putar, tidak menggunakan bahasa bersayap, jelas; diucapkan sering kali dengan dukungan body language yang sangat kuat seperti menunjuk-nunjuk sesuatu dengan tangannya, memlototkan mata, dan lain sebagainya. Konkretnya, Soekarno berbahasa low context. Ia tidak suka high context. Ketegasan dan keteguhan Soekarno dalam berkomunikasi juga dimanifestasikan melalui suaranya yang melengking, bahkan menggeleger seperti suara halilintar membelah angkasa.”[2]

Melihat gambaran yang disajikan oleh Prof. Tjipta dalam menuliskan Soekarno dalam komunikasinya untuk meyakinkan masyarakat memberikan kita kekaguman tersendiri bahwa bangsa Indonesia pernah mempunyai pemimpin yang tegas, berani, dan lugas. Seperti diakhir kalimat dalam pernyataan buku Prof. Tjipta, yakni komunikasi Soekarno dimanifestasikan melalui suaranya yang melengking bahkan menggeleger seperti suara halilintar membelah angkasa. Tentunya hiperbola yang dijelaskan Prof. Tjipta tidak asal sembarang, generasi milenial agaknya dapat secara mudah melihat bagaimana Soekarno melakukan pidatonya yang bersifat persuasi secara lantang dan jelas dengan menonton rekaman videonya yang beredar di sosial media Youtube. Implikasi dari cara berkomunikasi Soekarno, ia dapat merebut hati rakyat dan rakyat dapat menjalankan kehidupannya sesuai dengan arahan yang diberikan Soekarno, seperti misalnya mengaktualisasikan nilai Pancasila.

Hal tersebutlah yang tidak dimiliki Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo terlalu lembut, terbata-bata dan cenderung terpaku pada teks bacaan dalam memengaruhi masyarakat untuk mengikuti ajakannya. Tentunya kita semua setuju apa yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo sangat berlandaskan cita-cita yang dianut dalam sendi-sendi tiap sila di Pancasila, namun cara penyampaiannya itu yang masih jauh dari kata tegas, berani, dan lugas seperti yang dilakukan oleh Soekarno. Inilah mengapa banyak masyarakat yang mendengar pidato atau ajakan dari Presiden Joko Widodo bersikap acuh dan tidak tergerak, karena dari pola komunikasi pemimpinnya saja tidak meyakinkan!

Kenneth E. Anderson pernah menyatakan bahwa komunikasi persuasif merupakan komunikasi antar individu maupun dengan kelompok, Komunikasi tersebut terjadi dimana komunikator menggunakan simbol-simbol untuk mempengaruhi pikiran si penerima sebagai dengan sendirinya, komunikator dapat merubah tingkah laku dan perbuatan audiens.[3] Berdasar pada konsepsi Kenneth mengenai komunikasi persuasif, tentunya dapat dijajarkan bahwa Presiden Joko Widodo kurang dalam menggunakan simbol-simbol dalam penegasannya untuk dapat di internalisasikan oleh masyarakat yang menyaksikan. Kekuatan dari simbol dalam komunikasi yang dilakukan kiranya dapat meyakinkan komunikan bahwa ada urgensi yang patut menjadi perhatian.

Disini saya tidak ingin mendiskreditkan Presiden Joko Widodo, jujur saja pada Pilpres 2014 lalu saya adalah pendukung Joko Widodo agar naik menjadi Presiden Indonesia periode 2014-2019. Namun sikap kritis harus selalu ada dibenak kita sebagai anak bangsa, baik itu pro kepada apa yang dibela maupun kontra. Tentunya sikap kritis tadi harus bersifat konstruktif demi kemaslahatan bersama.

Agaknya tulisan sederhana saya ini dapat menjadi renungan untuk Presiden Joko Widodo maupun tim komunikasinya dalam hubungan masyarakat, dan terkhusus untuk calon-calon pemimpin bangsa agar mempunyai landasan untuk mempengaruhi masyarakat guna mendapatkan kepercayaan yang legitim dari masyarakat kepada pemimpinnya.


Catatan
[1] Sahid, Komarudin. 2011. Memahami Sosiologi Politik. Bogor: Ghalia Indonesia. hlm. 60.
[2] Lesmana, Tjipta. 2009. Dari Soekarno sampai SBY: Intrik & Lobi Politik Para Penguasa. Jakarta: Gramedia. hlm. 26.
[3] Lihat Rakhmat, Jalaludin. 2001. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.


Referensi
Lesmana, Tjipta. 2009. Dari Soekarno sampai SBY: Intrik & Lobi Politik Para Penguasa. Jakarta: Gramedia
Rakhmat, Jalaludin. 2001. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Rush, Michael & Althoff, Phillip. 2008. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rajawali Pers
Sahid, Komarudin. 2011. Memahami Sosiologi Politik. Bogor: Ghalia Indonesia

Kamis, 01 Juni 2017

Gerakan Sosial Reformatif atas Kapitalisasi Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta


“Gerakan Sosial Reformatif atas Kapitalisasi Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta”
Ricky Adryawan
Universitas Negeri Jakarta



Universitas Negeri Jakarta (UNJ) adalah kampus yang kehidupannya dicirikan dengan nilai-nilai kritis dan demokratis yang mengakar kedalam sendi-sendi kehidupan mahasiswanya. Kehidupan yang demokratis tersebut seringkali dituangkan dalam bentuk gerakan sosial yang dilandasi atas keresahan terhadap kebijakan penguasa kampus yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi basis UNJ. Inilah alasan mengapa kampus ini diberi julukan “kampus pergerakan”.

Salah satu bentuk demokratis dari mahasiswa UNJ utamanya adalah dalam menanggapi keresahan atas kebijakan petinggi kampus UNJ. Problema umum yang pernah hadir dalam kehidupan mahasiswa UNJ yang dipantik berdasar kebijkan petinggi kampus adalah saat kebijakan penaikan UKT dan diadakannya Uang Pangkal bagi mahasiswa baru. Pada saat itu terjadi gerakan sosial mahasiswa UNJ tahun 2016 yang merupakan aksi unjuk rasa atas kebijakan petinggi UNJ yang ingin menaikkan UKT dan mengadakan uang pangkal sebesar 15 juta untuk mahasiswa baru UNJ angkatan 2016. Ribuan massa yang hadir mengepung rektorat dalam menyuarakan aspirasinya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu untuk menuntut agar pihak rektorat menurutnkan biaya UKT dan meniadakan uang pangkal untuk mahasiswa baru.

Perjuangan ribuan mahasiswa yang memadati rektorat sejak pagi hingga malam hari nyatanya membuahkan hasil sesuai dengan apa yang dituntutkan. Rektor UNJ dipaksa untuk menyepakati kesepakatan sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Dan pada akhirnya kesepakatan yang dibuahi adalah;
  •        Uang pangkal bagi mahasiswa jalur mandiri 2016 ditiadakan.
  •       UKT kategori 3 sama dengan UKT kategori 3 tahun lalu 2015.
  •        UKT kategori 4 adalah rata-rata besaran UKT kategori 3 dan besaran UKT kategori 5 tahun 2016.
  •        Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak diperkenankan adanya pungutan di luar UKT.
  •        Akibat dari perubahan UKT, koreksi terhadap UKT dan penghapusan uang pangkal, maka tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan UNJ sehingga akan terjadi penyesuaian dalam pelaksanaan program dan kualitas pelayanan di lapangan.

Dalam gerakan ini, aktor yang melatar belakangi gerakan sosial mahasiswa UNJ pada tahun 2016 tersebut adalah elemen mahasiswa yang terdiri dari beragam prodi dan fakultas (atau Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu) dalam menyuarakan problema umum untuk ditanggapi serius oleh petinggi kampus UNJ. Selain itu ada juga aktor seperti dosen yang memberikan semacam motivasi dan kekuatan moril dalam rangka mencapai tuntutan yang diinginkan. Peranan aktor merupakan hal yang penting dalam menentukan arah gerakan sosial itu sendiri. Apabila aktor dari gerakan sosial yang terdiri dari beberapa elemen dapat menyamakan persepsi dan berjuang bersama, niscaya partisipasi dan dukungan dari elemen diluar gerakan sosial tersebut akan berdatangan. Terbukti dengan bantuan penyebarluasan informasi dari media elektronik mendatangkan simpati dari mahasiswa kampus lain hingga wakil rakyat di DPR-RI terhadap gerakan sosial Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu.

Tentunya rasa simpati dan dukungan atas gerakan sosial Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu pada tahun 2016 tidak akan hadir apabila tujuan dari gerakan itu tidak berdasar problema umum masyarakat banyak. Kapitalisasi di ranah pendidikan memang sudah menjadi bahasan serius dan renungan bagi kita semua sebagai anak bangsa. Pendidikan merupakan hal yang paling utama dalam membangun sebuah Negara kearah yang lebih baik lagi. Menginvestasikan dana negara di ranah pendidikan bukanlah harus didasari oleh keinginan uang harus kembali lebih banyak, melainkan harus ditanggapi sebagai “membeli harapan” atas kemampuan akademik dan intelektual yang tinggi bagi anak bangsa. Itu sebenarnya gambaran maksud tujuan fundamental dari gerakan Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu, dan diaplikasikan melalui momentum untuk membatalkan kapitalisasi pendidikan atas kebijakan penaikan UKT dan uang pangkal bagi mahasiswa baru.

Menelaah gerakan sosial, tujuan, dan hasil yang didapat dari aksi Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu dapat dikategorisasikan ke dalam gerakan sosial reformatif (reformative social movement) menurut tipologi gerakan sosial yang didefinisikan David F. Aberle (Damsar, 2012). Menurut Aberle, gerakan sosial reformatif merupakan gerakan perubahan atau reformasi pada segi atau bagian tertentu dari masyarakat. Sebenarnya gerakan sosial reformatif menurut Aberle selaras dengan tipologi gerakan sosial menurut Horton dan Hunt (Damsar, 2012). Horton dan Hunt mendefinisikan gerakan reformasi (reform movement) sebagai gerakan yang berusaha untuk memperbaiki beberapa kepincangan dalam masyarakat. Ia juga menyatakan kalau gerakan tipe ini biasanya muncul pada Negara demokratis.

Berangkat dari tipologi yang diberikan Aberle dan juga Horton dan Hunt, memberikan gambaran bahwa aksi Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu pada tahun 2016 yang menuntut penurunan UKT dan dihapuskannya uang pangkal didasari oleh kultur demokratis yang sudah mengakar pada mahasiswa UNJ. Gerakan sosial yang dilakukan juga selaras dengan pandangan Horton dan Hunt, bahwa Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu memperbaiki kepincangan dalam pengelolaan sistem pendidikan yang sudah terkapitalisasi dan menjadi lahan bisnis yang hanya didasari karna faktor problema privat dari penguasa kampus, bukan didasari oleh problema umum dari masyarakat yang menganggap bahwa kuliah di perguruan tinggi adalah kebutuhan rakyat  untuk melakukan mobilitas sosial vertikal. Maka dari itu apabila akses rakyat untuk melakukan mobilitas sosial vertikal dihambat karena pendidikan dijadikan bisnis segelintir elit, disitulah mahasiswa harus bergerak.


Referensi
Damsar. 2012. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Prenada Media.

Islamy, Irfan. 2007. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.